Penelitian ini membahas tentang “Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Terhadap Praktek Pemungutan Retribusi Parkiran pada Pasar Sentral Pekkabata, Kabupaten Polewali Mandar”. Maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, pertama bagaimana praktek pemungutan retribusi parkir di kawasan pasar sentral pekkabata Polewali Mandar. Kedua, Bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Polewali Mandar terhadap pelaksanaan sistem parkir yang ada. Ketiga, bagaimana tinjauan hukum ekonomi Islam terhadap praktek pemungutan retribusi parkir di kawasan pasar sentral pekkabata, Kabupaten Polewali Mandar. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Sosial, Yuridis dan Syar’i, maksudnya adalah selain di dalam Al-Qur’an dan Hadits penulis juga mencoba mengaitkannya dengan hukum-hukum perundang-undangan mengenai retribusi parkir serta dengan melakukan proses pemahaman juru parkir dan masyarakat yang mendukung persoalan yang dibahas. Selain itu, alat yang digunakan dalam pengumpulan data ialah dengan menggunakan metode dokumentasi, wawancara serta Quisioner sehingga penulis lebih mudah dalam mengumpulkan serta menyusun skripsi ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa juru parkir tidak pernah menaikkan biaya retribusi diatas ketentuan namun yang menjadi alasan juru parkir menerima di atas ketentuan yaitu karena faktor tidak adanya gaji yang tetap dan adanya unsur ke ikhlasan masyarakat untuk memberikan biaya retribusi parkir di atas ketentuan. Pemungutan biaya retribusi parkir yang dilakukan oleh juru parkir sesuai dengan apa yang telah ditentukan di dalam Al-Qur'an atau Hukum Ekonomi Islam. Di mana pada prakteknya, pemungutan retribusi parkir menggunakan sistem penitipan atau dalam Fiqih muamalah dikenal dengan akad wadi’ah dan sistem upah atau dikenal dengan akad ijarah.
Copyrights © 2019