Proyek besar dalam rangka pembangunan menyebabkan BUMN mengalami kesulitan keuangan, bahkan merugi, input atau keuntungan yang diperoleh dari pembangunan lebih sedikit daripada output atau biaya yang telah digunakan, dalam hal ini direksi bertanggungjawab atas pengelolaan atau pengurusan perusahaan dengan baik mungkin, walaupun dibayang-banyangi oleh berbagai risiko, diantaranya risiko bisnis, maka dari itu direksi perlu melakukan mitigasi risiko agar dapat melaksakan tugas dan fungsinya dengan sebaik mungkin dan memaksimalkan pencapaian maksud dan tujuan pendirian BUMN. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang lebih mengutamakan penelitian kepustakaan. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif. Tahap penelitian dilakukan melalui penelitian kepustakaan yaitu mengumpulkan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menyimpulkan kerugian yang dialami oleh BUMN yang melakukan kegiatan infrasturktur adalah sulit untuk dihindari, apalagi dalam konteks perusahaan yang maksud dan tujuan adalah mencari keuntungan dan optimalisasi mitigasi risiko dapat terwujud ketika direksi mengimplementasikan prinsip-prinsip terkait tugas dan fungsi direksi, terutama prinsip fiduciary duty sebagaimana mestinya, dengan begitu sekalipun keputusan yang diambil mengakibatkan kerugian bagi BUMN.
Copyrights © 2021