Bantuan pemberian tanah garapan merupakan sebuah program yang terdapat di Desa Trans Aliaga Ujung Batu III. Program tersebut merupakan program kerja desa setempat untuk diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu. Masyarakt Desa Aliaga Ujung Batu III memiliki komoditas utama kehidupan pada sektor perkebunan. Bantuan tanah garapan diberikan guna membantu masyarakat sekitar yang tidak memiliki lahan perkebunan untuk ditanami tanaman yang dapat dijual setelah panennya. Bantuan diberikan dengan tujuan untuk membantu meningkatkan ekonomi masyarakat pada Desa Aliaga Ujung Batu III. Tahapan prosedur yang dilakukan dalam memilih masyarakat yang layak menerima bantuan tidaklah mudah harus berdasarkan dengan kriteria-kriteria yang telah di tentukan oleh Kepala Desa, sehingga memungkinkan menimbulkan hasil yang kurang objektif. Sehingga dibutuhkan sebuah sistem sebagai acuan untuk proses pemilihan masyarakat yang layak menerima bantuan. Sistem pendukung keputusan merupakan solusi yang dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dengan menggunakan Metode EDAS didalam proses pemilihannya. Metode EDAS merupakan metode pemilihan berdasarkan dengan nilai normalisasi bobot dan jarak solusi positif dan solusi negatif. Dengan adanya sistem pendukung keputusan dapat memberikan rekomendasi kelayakan penerima tanah garapan berdasarkan ranking, dari 15 calon peserta penerima tanah garapan terdapat 5 calon peserta saja yang berhak menerima bantuan tanah, adapun 5 peserta yang berhak mendapatkan bantuan tanah dengan ranking terbesar adalah (A9) Sakiman dengan ranking 0,596, (A13) Margono denga ranking 0,060, (A12) Yatno dengan ranking 0,059, (A4) Oyok Kuswadi dengan ranking 0,046, (A14) Dikun dengan rank 0,047.
Copyrights © 2021