Tujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah memberikan pengetahuan tata cara mendapatkan NPWP, fungsi NPWP, fungsi pajak dan tata cara menghitung, menyetor dan melaporakan pajak terutang. Tempat penyelenggaraan kegiatan ini adalah di Aula Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2021 di ikuti Wajib Pajak UMKM, pengurus koperasi, Lurah Bintaro, Sekretaris Kelurahan Bintaro. Jumlah peserta 16 Orang. Metode kegiatan penyuluhan berupa ceramah dan Focus Group Discussion (FGD) yang berkaitan dengan perpajakan bagi UMKM dan Koperasi. Hasil diskusi kegiatan ini menunjukkan bahwa sebagian besar peserta belum mengerti bagaimana cara menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terutang dengan benar, memiliki NPWP dan mendapatkan bantuan modal melalui membentuk kelompok usaha bersama (KUBE). Setelah diskusi selesai para peserta dapat menyadari pentingnya pengetahuan mengenai perpajakan yang telah disampaikan. Dengan adanya pengetahuan perpajakan ini, maka UMKM dan Koperasi yang ada dapat terhindari dari sangsi perpajakan. Adapun saran yang dapat diberikan yaitu diwajibkan bagi para pengusaha UMKM dan Koperasi memiliki NPWP, memperhatikan dan menanyakan pada KPP atau Tax Center Fakulas Ekonomi dan Bisnis (FEB) serta pihak kelurahan Bintaro mengenai perubahan-perubahan dalam ketentuan dan tata cara perpajakan dan memberi motivasi agar koperasi yang ada dapat berkembang dan mendorong agar UMKM masuk menjadi anggota koperasi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021