DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 6, No 1 (2021): Januari-Juni

Kajian Hukum Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Malapraktik Medis

Rachmad Abduh (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
07 Jan 2021

Abstract

Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran, yang dimaksud dengan rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Rekam medis dapat memberikan gambaran tentang standar mutu pelayanan yang dibarikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan maupun oleh tenaga kesehatan yang berwenang. Alat bukti yang sah ,adalah alat-alat yang ada hubungannya dengan suatu tindak pidana,dimana alat-alat tersebut dapat digunakan sebagai bahan pembuktian,untuk membuktikan telah terjadinya suatu tindak pidana. Dalam pasal 184 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi,keterangan ahli,surat,petunjuk dan keterangan terdakwa. Malpraktek adalah kesalahan dalam menjalankan profesi sebagai dokter, dokter gigi, dokter hewan. Malpraktek adalah akibat dari sikap tidak peduli, kelalaian, atau kurang keterampilan, kurang hati-hati dalam melaksanakan tugas profesi, berupa pelanggaran yang disengaja, pelanggaran hukum atau pelanggaran etika.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

delegalata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

De Lega Lata is an academic journal published by Faculty of Law, University of Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan, North Sumatra, Indonesia, which includes articles on the scientific research field of Law Sciences, includes the results of scientific research and reviews on selected ...