DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 5, No 1 (2020): Januari - Juni

DONOR ANGGOTA TUBUH (TRANSPLANTASI) MENURUT HUKUM ISLAM (Upaya Mengidentifikasi Masalah dan Mencari Dalil-Dalilnya)

Rasta Kurniawati Br. Pinem (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
07 Jan 2020

Abstract

Salah satu dari berbagai macam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut adalah “Donor Anggota Tubuh” yang dikenal dalam dunia kedokteran adalah transplantasi. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menjawab permasalahan-permasalahan terkait kedudukan hukum transplantasi dalam Hukum Islam, perbuatan ini termasuk kategori muamalah. Berdasarkan dalil-dalil Al-Quran, Hadis, Kaidah Fiqhiah, Kaidah Ushuliah maupun pendapat Ulama Hukum Islam, bahwahukum transplantasi terbagi menjadi dua : boleh dan tidak boleh. Boleh jika ada kemaslahatan yang dapat diperoleh dari transplantasi tersebut. Adapun alasan kebolehannya adalah apabila organ tubuh itu miliknya sendiri, karena meskipun tubuh merupakan titipan dari Allah, manusia diberi wewenang untuk memanfaatkannya dengan mempergunakanya, sebagai harta. Namun kebolehan mendonorkan sebagian organ tubuh tidak bersifat mutlak, tetapi muqayyad. Artinya, kebolehan itu dengan beberapa persyaratan, diantaranya adalah jika dilakukan oleh orang yang telah dewasa dan berakal sehat. Sedangkan anak kecil tidak dibolehkan mendonorkan organ tubuhnya karena ia tidak tahu persis kepentingan dirinya. Begitu pula, seorang wali tidak boleh mendonorkan organ tubuh anak kecil dan orang gila yang di bawah perwaliannya, disebabkan keduanya tidak mengerti. Namun tidak boleh melakukan trasplantasi jika transplantasi tersebut dilakukan hanya sebagian organ tubuh yang justru akan menimbulkan dharar (bahaya) dan kesengsaraan bagi dirinya atau bagi seseorang yang mempunyai hak tetap atas dirinya. Tidak diperkenankan juga seseorang mendonorkan organ tubuh yang hanya satu-satunya dalam tubuhnya, misalnya hati atau jantung, karena tidak mungkin dapat hidup tanpa adanya organ tubuh tersebut dan tidak diperkenankan menghilangkan dharar dari orang lain dengan menimbulkan dharar pada dirinya.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

delegalata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

De Lega Lata is an academic journal published by Faculty of Law, University of Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan, North Sumatra, Indonesia, which includes articles on the scientific research field of Law Sciences, includes the results of scientific research and reviews on selected ...