Kosmetik merupakan kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat. Pada saat ini banyak produkkosmetik dengan berbagai jenis, fungsi, dan manfaat yang beredar di pasaran. Akan tetapi, fakta yang terjadi pada saat ini banyak pelaku usaha yang memanfaatkan keadaan untuk berbuat jahat dengan memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian skripsi ini yaitu : Pertama apakah kosmetik tanpa izin edar dikategorikan ilegal, Kedua bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap kosmetik ilegal. Metode penelitian dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual(conceptual approach), pendekatan sejarah (historical approach).Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa kosmetik tanpa izin edar dikatakan ilegal apabila tidak mendapatkan izin edar sebagaimana Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan. Bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen akibat peredaran produk kosmetik ilegal terdapat dalam Pasal 19 Undang-UndangPerlindungan Konsumen. Pelaku usaha kosmetik belum sepenuhnya bertanggungjawab atas produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan, serta berusaha melepas tanggungjawabnya dengan dalih kesalahan berada di pihak konsumen. Hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan serta pemberitahuan dari pihak-pihak terkait terhadap pelaku usaha sehingga Undang-Undang Nomor 8 Tahun1999 Tentang Perlindungan Konsumen hanya dianggap peraturan saja akan tetapi tidak digunakan sebagai pedoman dalam menerapkan kegiatan jual beli, sementara itu pelaku usaha yang sengaja mengedarkan kosmetik ilegal akan dimintai pertanggugjawabanan hukuman sebagaimana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tentang Kesehatan.
Copyrights © 2022