K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian.Perlindungan hukum atas keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja di perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimulai sejak dimulainya atau disepakati perjanjian kerja yang diadakan kedua belah pihak antara pengusaha dan para pekerja yang diterangkan dalam perjanjian kerja; Apakah perjanjian kerja tersebut sudah dibuat sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku terutama dalam pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta aturan K3. Pelaksanaan perlindungan hukum atas keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja di PT Inti Gas Gresik belum dilaksanakan secara maksimal karena dapat dilihat dari isi perjanjian kerja yang dibuat antara manajer dan karyawan, karena pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan adalah perawatan dan service tabung gas yang sangat membahayakan untuk keselamatan dan kesehatan kerja.Kata kunci:  Perlindungan hukum, Tenaga kerja, Kesehatan dan Keselamatan KerjaDOI : 10.5281/zenodo.1468258Buku-Buku Agusfian Wahab, Zainal Asikin, Lalu Husni, Zaeni Asyhadie, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Cet. 5, Jakarta, 2000.Abdulkadir Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Kualitatif: Aktualisasi Metodologi Ke arah Ragam Varian Kontemporer, PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007.Halili Toha, Hari Pramono, Hubungan Kerja Antara majikan Dan Buruh, Cetakan Pertama, Penerbit Bina Aksara, Jakarta, 1987.Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.Sendjun H.Manullang, Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2000.Saifullah, Konsep Dasar Metode Penelitian Dalam Proposal Skripsi, Hand Out, Fakultas Syariah UIN Malang, 2004. Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja.Kitab Undang-Undang Hukum PerdataPeraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembinaan K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan KerjaPeraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan KerjaPeraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per. 02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Kesehatan Kerja