JURNAL MERCATORIA
Vol 11, No 2 (2018): JURNAL MERCATORIA DESEMBER

Aspek Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja yang Dilakukan oleh Pengusaha

Sri Hidayani (Universitas Medan Area)
Riswan Munthe (Universitas Medan Area)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2018

Abstract

Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Jenis-jenis pemutusan hubungan kerja adalah: Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Paengusah. Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pekerja. Pemutusan Hubungan Kerja Batal Demi Hukum. Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pengadilan.Faktor-faktor penyebab pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh pengusahan adalah karena alasan-alasan yang berhubungan atau yang melekat pada pribadi buruh. Alasan-alasan yang berhubungan dengan tingkah laku buruh dan alasan-alasan yang berkenaan dengan jalannya perusahaan artinya demi kelangsungan jalannya perusahaan. Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh pengusaha dilihat berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.Proses penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau biasa disebut Perselisihan hubungan Industrial diselesaikan melalui Lembaga Bipartit adalah suatu bentuk perundingan antara pekerja/buruh atau serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Dengan lembaga tripartit yaitu Mediasi Konsiliasi, Arbitrase dan Melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

mercatoria

Publisher

Subject

Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Mercatoria is a Journal of Law for information and communication resources for academics, and observers of Business Law, International law, Criminal law, and Civil law. The published paper is the result of research, reflection, and criticism with respect to the themes of Business Law, International ...