Dalam fakta sejarah harus diakui bahwa pelaku riddah termasuk pembangkang zakat. Pada masa Abu Bakar, itu dipandang sebagai tindak pidana yang harus dikenakan sanksi, begitu pula yang terjadi berupa hukuman bunuh terhadap kaum khawarij pada masa khalifah Ali bin Abi Tholib. Bila dihubungkan dengan prinsip islam menganut asas kebebasan, maka apa yang telah dilakukan oleh kedua khalifah tersebut bertentangan dengan nilai-nilai ajaran islam, namun tindakan khalifah tersebut harus dilihat dari kapasitasnya sebagai pemegang kekuasaan yang bertanggung jawab untuk menciptakan tatanan kehidupan masyarakat yang stabil dan kondusif, maka apabila ada tindakan yang dapat menimbulkan terjadinya disharmonisasi dalam sebuah komunitas bangsa serta menimbulkan disintegrasi bangsa, harus dipandang sebagai sebuah tindakan pelanggaran hukum yang mesti ditegakkan sanksi hukumnya. Kata Kunci : Riddah, Jarimah, aliran sesat
Copyrights © 2019