Abstract – The distribution of inheritance is still an obstacle and a problem if one magician does not exist, and disputes often occur between other heirs. Problems that are often heirs often end with the breakup of brotherhood. Disputes between heirs are usually triggered by the lack of knowledge about how to calculate inheritance and the lack of special places or containers in calculating Faraidh inheritance or knowledge. With these problems, this study discusses how to simplify the process of calculating inheritance using Islamic sharia law. Development method used by using the waterfall method and design using UML (United Modeling Language) with web-based applications. Keywords: property, inheritance, faraidh Abstrak – Pembagian harta warisan masih menjadi kendala dan permasalahan jika salah satu muwaris tidak ada, dan masih sering sekali terjadi perselisihan antara ahli waris yang lain. Masalah yang sering sekali ahli waris sampai berujung dengan putusnya tali persaudaraan. Terjadinya perselisihan antara ahli waris biasanya dipicu adanya kekurangtahuan pengetahuan tentang bagaimana cara menghitung warisan dan karena masih minimnya tempat atau wadah khusus dalam menghitung warisan atau ilmu Faraidh. Dengan adanya permasalahan tersebut, maka penelitian ini membahas tentang bagaimana cara untuk mempermudah dalam proses penghitungan warisan dengan menggunakan hukum syariat islam. Metode pengembangan yang digunakan dengan menggunakan metode waterfall dan perancangan menggunakan UML (United Modelling Language) dengan aplikasi berbasis web. Kata Kunci : harta, warisan, faraidh
Copyrights © 2019