Tujuan penelitian ini merumuskan konsepsi reformulasi kebijakan pe-nanggulangan bencana di Indonesia khususnya dihadapkan pada tantangan meningkatnya tren bencana alam dan non alam seperti pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan menekankan pada studi literatur guna mengkaji beberapa metode dan pengalaman (lesson learnt) di berbagai implementasi kebijakan penanggulangan bencana di Indonesia. Hasil penelitian adalah perlunya reformulasi kebijakan pada setiap fase kebencanaan (pra-bencana, tanggap darurat, pascabencana) dari berbagai aspek sistem penanggulangan bencana, yaitu legislasi-regulasi, perencanaan, kelembagaan dan pendanaan. Adapun reformulasi kebijakan penanggulangan bencana yang diusulkan adalah (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (dengan merefomulasi kebijakan pendanaan yang memadai untuk setiap tahapan penanggulangan bencana); (2) memajukan kesejahteraan umum (mereformulasi kebijakan pascabencana yang berprinsip build back better, safer and sustainable); (3) mencerdaskan kehidupan bangsa (mereformulasi kebijakan pengarusutamaan atau mainstreaming pengurangan risiko bencana ke seluruh lapisan masyarakat, melalui komunikasi, edukasi dan informasi); (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (mereformulasi kebijakan melakukan kerjasama, baik dalam dan luar negeri untuk kebencanaan); dan ini telah sejalan dengan amanat konstitusi UUD 1945.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021