Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 12, No 2 (2021): OKTOBER

HUKUM MICROTRANSACTION DALAM ONLINE MOBILE GAMES

Gusti Fadhil Fithrian Luthfan (Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram)



Article Info

Publish Date
30 Oct 2021

Abstract

Various online mobile games with the Massive Multiplayer Online (MMO) genre favored by the Indonesian people, such as Mobile Legends: Bang-bang and Players Unkown Battlegrounds Mobile (PUBG) have been downloaded by more than 100 million users. These technological developments gave birth to a new business model known as microtransactions. Through microtransactions, users can buy and sell items in the in-game shop. The presence of microtransactions causes various problems because they are considered to exploit children and have the potential to cause gambling addiction. In Indonesia itself, it has not been so clearly regulated because it still views microtransactions as the same as buying and selling online in general. The results of this study indicate that the legal regulation of microtransactions in Indonesia has not been clearly regulated and the concept of electronic trading systems only moves space and time from conventional trade. The legal aspect to be considered is the aspect of the legality of microtransactions which some countries equate with gambling, while in Indonesia there is a lack of clarity about the regulation. So that the aspect of consumer protection, especially for vulnerable groups such as children and adolescents, has not been fulfilled.Keywords: Microtransaction, Game, Online ABSTRAKBerbagai online mobile games bergenre Massive Multiplayer Online (MMO) yang digemari oleh masyarakat Indonesia seperti Mobile Legends: Bang-bang dan Players Unkown Battlegrounds Mobile (PUBG) yang telah diunduh lebih dari 100 juta pengguna. Perkembangan teknologi tersebut melahirkan suatu model bisnis baru yang dikenal dengan microtransaction. Melalui microtransaction pengguna dapat melakukan jual beli item yang terdapat pada toko di dalam game. Kehadiran microtransaction menimbulkan berbagai permasalahan karena dianggap mengeksploitasi anak dan berpotensi menyebabkan kecanduan judi. Di Indonesia sendiri belum begitu mengatur secara jelas karena masih memandang microtransaction sama dengan jual beli online pada umumnya. Penelitian ini mengunakan metode penelitian normative dan mengunakan pendekan perundang undangan dan pendekatan konseptuan dari berbagai literasi dengan melihat fakta hukum mengingat adanya kekosangan hokum. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan hukum microtransaction di Indonesia belum di atur secara jelas serta Konsep perdagangan sistem elektronik hanya memindahkan ruang dan waktu semata dari perdagangan. Aspek hukum diperhatikan ialah aspek legalitas microtransaction yang oleh beberapa negara dipersamakan dengan perjudian sedangkan di Indonesia adanya ketidak jelasan regulasi tersebut. Sehingga aspek perlindungan konsumen terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja belum dapat terpenuhi.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JMK

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum didirikan pada Januari 2012, merupakan lembaga yang yang fokus pada pengembangan jurnal untuk mahasiswa, dosen, dan semua entititas pengemban hukum dalam topik global ...