Diera digital saat ini, hampir seluruh kegiatan yang dilakukan oleh manusia tidak akan terlepas dari teknologi. Termasuk dalam transaksi jual beli atau yang lebih dikenal dengan e-commerce. Kini telah hadir banyak plaform e-commerce di Indonesia. salah satunya yaitu Shopee yang hadir sejak tahun 2015 yang hingga agustus 2021 telah 26,92 juta pengguna harian. Shopee memiliki banyak fitur yang memudahkan transaksi jual beli. Namun, dalam transaksi shopee terdapat biaya penanganan yang dibebankan kepada customer. Lalu, bagimana islam memandang transaksi jual beli online pada Shopee? Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research). Dalam penelitian kepustakaan, penelusuran pustaka yang dilakukan lebih dari sekedar menyiapkan kerangka penelitian atau proposal guna memperoleh penelitian sejenis, memperdalam kajian teoritis ataupun mempertajam metodologi. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh berbagai macam data yang diperlukan dalam penelitian. Dalam fiqih muamalah yang mengatur hukum berjual beli. Jual beli online di Shopee hukumnya boleh karena syarat dan rukunya terpenuhi. Namun, menjadi haram saat transaksinya mengunakan fitur Shopee PayLater karena didalamnya mengandung unsur riba. Serta etika dalam berbisnis juga belum semuanya memenuhi prinsip etika bisnis islam.
Copyrights © 2021