Jurnal Hukum Sasana
Vol. 7 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Sasana

Kedudukan Kepala Desa Dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi

Syahban (Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)
Hotma P. Sibuea (Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)
Ika Dewi Sartika Saimima (Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)



Article Info

Publish Date
09 Dec 2021

Abstract

Kedudukan Kepala Desa sebagai subjek hukum dalam undang-undang nomor 31 tahun 199 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi tidak ditemukan. Dalam undang-undang tersebut subjek hukum diatur dalam Pasal 1, meliputi, korporasi, penyelenggara negara, pegawai negeri sipil dan orang perseorangan. Kekosongan hukum dalam undang-undang tindak pidana korupsi tentu menjadi persoalan, jika kepala desa berbenturan dengan Pasal 5, 11, 12 dan 12 B. Permasalahan dalam penelitian ini adalah tentang; Kepala Desa memiliki status hukum sebagai pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara. Status hukum Kepala Desa yang ideal dalam konteks undang-undang tindak pidana korupsi? Tujuan penelitian ini untuk Meneliti apakah kepala desa dapat dikategorikan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara seperti dimaksud dalam  undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua, untuk mengetahui status hukum yang ideal kepala desa dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasana tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metoda penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menunjukkan hasil sebagai berikut. Pertama, kedudukan Kepala Desa tidak dapat dikategorikan memiliki status hukum Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara seperti dimaksud  dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua, status hukum kepala desa yang ideal dalam hubungannya dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah sebagai penyelenggara negara. Saran yang dapat disampaikan sebagai berikut. Pertama, undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak menjelaskan kedudukan hukum kepala desa, apakah  sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. Maka, untuk mempertegas kedudukan hukum kepala desa tersebut perlu dilakukan revisi atau perubahan. Kedua, dalam revisi atau perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditambah atau disisipkan satu ayat yang mengatur status kedudukan hukum kepala desa, yaitu sebagai penyelenggara negara.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

SASANA

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Sasana adalah sebuah publikasi ilmiah yang dikelola oleh Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Jurnal ini memuat tulisan-tulisan hasil riset, analisa yuridis terhadap sebuah produk perundang-undangan atau kasus hukum, dan studi literatur di ...