Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 secara terperinci telah mengatur panduan penyiaran, termasuk kriteria program televisi yang laik disiarkan. Akan tetapi dalam implementasinya, aturan dalam perundang-undangan seringkali diabaikan sehingga masih sering terjadi pelanggaran yang berakibat pada rendahnya kualitas tayangan televisi. Pelanggaran ini secara langsung berdampak pada tercederainya hak konsumen untuk mendapatkan tayangan yang mendidik dan berkualitas, terutama bagi anak-anak dan remaja.Secara jangka panjang, tayangan yang tidak berkualitas berdampak terhadap pembentukan nilai dan perilaku. Penyebab seringnya terjadi pelanggaran oleh pelaku industri penyiaran televisi disebabkan oleh kompetisi stasiun televisi yang semata-mata bertujuan untuk meraih rating penonton terbanyak. Tulisan ini membahas perilaku pelanggaran standar penyiaran televisi terhadap undang-undang dan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) melalui evaluasi kebijakan yang telah berjalan dengan metode retrospektif. Selain itu, tulisan ini turut melibatkan analisa rational choice theory yang menjelaskan mengapa perilaku pelanggaran standar penyiaran televisi oleh pelaku industri masih terus terjadi. Untuk mengurangi perilaku pelanggaran dan meningkatkan kualitas tayangan televisi, direkomendasikan pentingnya rancangan kebijakan yang menguatkan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018