Sejumlah penelitian mengungkap bahwa korban kekerasan seksual di kampus seringkali mengalami viktimisasi tambahan (ganda) dalam sistem peradilan pidana. Hal tersebut diakibatkan antara lain karena adanya sikap, reaksi, perilaku dan praktik yang menyalahkan korban oleh penyedia layanan sehingga terjadi pelanggaran lebih lanjut terhadap hak-hak korban dan/atau trauma tambahan. Oleh karenanya, di beberapa negara, penerapan keadilan restoratif sebagai alternatif lain dari proses peradilan pidana untuk penanganan kasus kekerasan seksual di kampus pun mulai dipertimbangkan. Artikel ini mendiskusikan implementasi keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual di beberapa negara dan bagaimana penanganan kasus kekerasan seksual di kampus di Indonesia. Dengan mengajukan sejumlah argumen yang berkaitan, penulis menyimpulkan bahwa ada potensi untuk menerapkan keadilan restoratif dalam konteks penanganan kasus kekerasan seksual di kampus di Indonesia.
Copyrights © 2020