Penelitian ini membahas strategi pemulihan bagi korban peradilan pidana sesat dan pengendalian sosial formal peradilan pidana sesat. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, pengumpulan data dilakukan dengan wawancara tidak terstruktur dengan melibatkan unsur/aparat dalam sistem peradilan pidana, serta anggota organisasi pemerintah dan non-pemerintah yang melayani kebutuhan korban, termasuk korban peradilan pidana sesat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat viktimisasi struktural dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Viktimisasi struktural tersebut menyulitkan korban peradilan pidana sesat untuk mendapatkan berbagai bentuk pemulihan yang seharusnya telah menjadi haknya. Perumusan terkait pemulihan bagi korban perlu diupayakan, termasuk didalamnya pencegahan dari berbagai pelanggaran, salah satunya pelanggaran Hak Asasi Manusia yang telah dilakukan otoritas/aparat dalam menangani perkara kejahatan yang mendorong terjadinya peradilan pidana sesat. Strategi pemulihan mencakup pemulihan dampak materiel dan imateriel dengan cara dan proses tertentu dan dengan mengharuskan keterlibatan berbagai aktor dari negara. Lebih jauh, pengendalian sosial formal yang dilakukan untuk mencegah terjadinya peradilan pidana sesat memerlukan perubahan mendasar dari dua hal terpenting pada sistem peradilan pidana, yaitu perubahan dari sistem itu sendiri dan perubahan karakter pada unsur/aparat dalam sistem peradilan pidana, serta perkembangan masyarakat secara luas.
Copyrights © 2018