Jurist-Diction
Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021

Dewan Pengawas Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002

Cris Septiani (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
05 Mar 2021

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan substansi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Salah satunya kewenangan serta independensi yang dimiliki oleh Dewan Pengawas. Dewan Pengawas dibentuk dalam rangka untuk melaksanakan fungsinya yaitu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Kewenangan Dewan Pengawas disebutkan dalam Pasal 37 B. Dalam kewenangan tersebut Dewan Pengawas yang seharusnya menjadi pengawas tetapi memiliki fungsi Pro Justitia yang harusnya dimiliki oleh Aparat Penegak Hukum. Fungsi pro justitia yang dimiliki oleh Dewan Pengawas adalah pemberian izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Pengawas dinilai melemahkan dan membatasi ruang gerak KPK dalam menangani Tindak Pidana Korupsi. Selain itu kekhawatiran publik mengenai izin penyadapan kepada Dewan Pengawas yang rawan adanya kebocoran serta membuat birokrasi menjadi panjang. Selain itu independensi Dewan Pengawas sebagai pengawas KPK juga menjadi pertanyaan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...