This Author published in this journals
All Journal Jurist-Diction
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dewan Pengawas Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Cris Septiani
Jurist-Diction Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i2.25755

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan substansi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Salah satunya kewenangan serta independensi yang dimiliki oleh Dewan Pengawas. Dewan Pengawas dibentuk dalam rangka untuk melaksanakan fungsinya yaitu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Kewenangan Dewan Pengawas disebutkan dalam Pasal 37 B. Dalam kewenangan tersebut Dewan Pengawas yang seharusnya menjadi pengawas tetapi memiliki fungsi Pro Justitia yang harusnya dimiliki oleh Aparat Penegak Hukum. Fungsi pro justitia yang dimiliki oleh Dewan Pengawas adalah pemberian izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Pengawas dinilai melemahkan dan membatasi ruang gerak KPK dalam menangani Tindak Pidana Korupsi. Selain itu kekhawatiran publik mengenai izin penyadapan kepada Dewan Pengawas yang rawan adanya kebocoran serta membuat birokrasi menjadi panjang. Selain itu independensi Dewan Pengawas sebagai pengawas KPK juga menjadi pertanyaan.