Jurnal Pertanahan
Vol 10 No 2 (2020): Jurnal Pertanahan

MENCARI BENTUK PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH DAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH

Marbun, Supardy (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 May 2021

Abstract

Kewenangan pemberian hak atas tanah merupakan kewenangan Menteri ATR/Kepala BPN yang dapat dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan atau Kakanwil BPN. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 (UUAP) dan doktrin hukum administrasi negara, bentuk pelimpahan kewenangan adalah mandat bukan delegasi. Pelimpahan kewenangan dalam bentuk delegasi baru dapat dilaksanakan apabila PP sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUPA dan Perpres sebagaimana diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 1996 telah ditetapkan oleh Pemerintah. Penetapan pelimpahan kewenangan dalam bentuk delegasi melalui Peraturan Menteri, selain bertentangan dengan UUAP, akan mengakibat keputusan yang diterbitkan oleh penerima pelimpahan kewenangan tidak memiliki kekuatan legalitas karena mengandung cacat hukum/cacat kewenangan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jp

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Earth & Planetary Sciences Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Pertanahan is a peer-reviewed and open access journal that focuses on Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan. This journal publishes original articles, reviews, and also interesting case reports. Brief communications containing short features of Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan issues ...