Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MENCARI BENTUK PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH DAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH Marbun, Supardy
Jurnal Pertanahan Vol 10 No 2 (2020): Jurnal Pertanahan
Publisher : Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan, Kementerian Tata Ruang dan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (372.344 KB) | DOI: 10.53686/jp.v10i2.13

Abstract

Kewenangan pemberian hak atas tanah merupakan kewenangan Menteri ATR/Kepala BPN yang dapat dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan atau Kakanwil BPN. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 (UUAP) dan doktrin hukum administrasi negara, bentuk pelimpahan kewenangan adalah mandat bukan delegasi. Pelimpahan kewenangan dalam bentuk delegasi baru dapat dilaksanakan apabila PP sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUPA dan Perpres sebagaimana diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 1996 telah ditetapkan oleh Pemerintah. Penetapan pelimpahan kewenangan dalam bentuk delegasi melalui Peraturan Menteri, selain bertentangan dengan UUAP, akan mengakibat keputusan yang diterbitkan oleh penerima pelimpahan kewenangan tidak memiliki kekuatan legalitas karena mengandung cacat hukum/cacat kewenangan.
MENCARI BENTUK PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH DAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH Marbun, Supardy
Jurnal Pertanahan Vol 10 No 2 (2020): Jurnal Pertanahan
Publisher : Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53686/jp.v10i2.13

Abstract

Kewenangan pemberian hak atas tanah merupakan kewenangan Menteri ATR/Kepala BPN yang dapat dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan atau Kakanwil BPN. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 (UUAP) dan doktrin hukum administrasi negara, bentuk pelimpahan kewenangan adalah mandat bukan delegasi. Pelimpahan kewenangan dalam bentuk delegasi baru dapat dilaksanakan apabila PP sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUPA dan Perpres sebagaimana diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 1996 telah ditetapkan oleh Pemerintah. Penetapan pelimpahan kewenangan dalam bentuk delegasi melalui Peraturan Menteri, selain bertentangan dengan UUAP, akan mengakibat keputusan yang diterbitkan oleh penerima pelimpahan kewenangan tidak memiliki kekuatan legalitas karena mengandung cacat hukum/cacat kewenangan.