Kekerasan bukanlah suatu hal yang mudah, sebab kekerasan pada dasarnya merupakan tindakan agresif yang dapat dilakukan oleh setiap orang. Kasus kekerasan dalam pacaran bagaikan fenomena gunung es yang sebenarnya jauh lebih besar, namun ada banyak hal yang membuat kasus tersebut tidak dilaporakan kepada pihak yang berwenang mengenai kekerasan yang dialami bahkan kepada orang tuanya sendiri. Timbulnya kekerasan dalam berpacaran pada dasarnya merupakan salah satu bentuk ketidak mampuan seseorang dalam melakukan kontrol diri. Keadaan mental dan emosi yang masih labil akan mendorong remaja melakukan tindakan kekerasan tanpa berpikir panjang. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini yaitu penyuluhan serta konseling hukum bersama mahasiswa KKN di Kelurahan Uritetu. Setelah dilakukan kegiatan PKM, berdasarkan wawancara dengan babinkamtibmas kelurahan Uritetu, terjadi penurunan laporan masyarakat terhadap dugaan tindak pidana kekerasan selama pacaran. Hal ini dapat dilihat juga dari data, ditahun 2021 hanya tercatat 13 kasus kekerasan selama pacaran. Meningkatnya kesadaran muda mudi dalam etika berpacaran merupakan sebuah progress yang baik untuk mewujudkan masyarakat yang patuh dan taat hukum serta memiliki moral dan etika yang baik.Â
Copyrights © 2021