Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia merupakan tindakan medis yang sangat bermanfaat bagi pasien dengan gangguan fungsi organ tubuh yang berat. Ini adalah terapi pengganti (alternatif) yang merupakan upaya terbaik untuk menolong pasien dengan kegagalan organnya. Dewasa ini dunia kedokteran terus berkembang dengan penemuannya yang baru pula, dan walaupun pada masa sekarang ini pelaksanaan pencangkokan organ tubuh banyak dilakukan, namun tindakan medis seperti ini tidak serta merta dapat dilakukan begitu saja, karena mesti mempertimbngkan faktor non medis yaitu dari segi agama, hukum, budaya, etika dan moral. Secara umum pandangan Ulama Sumatera Utara Membolehkan pencangkokan organ tubuh jika didalamnya ada hajat yang mendesak( Urgen) dan dengan pertimbangan kerusakan yang lebih berat boleh dihilangkan dengan mendatangkan kerusakan yang lebih ringan. Dan tidak melenceng dari tujuan kemanusiaan serta menghindari kasus penyalahgunaan, distorsi pelacuran medis dan eksploitasi rendah yang menjadikannya komoditi dan ajang bisnis sehingga justru menampilkan perilaku tidak manusiawi.
Copyrights © 2021