Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Kepulauan Riau (JPPM KEPRI)
Vol 1 No 1 (2021): Volume 1 Nomor 1, 2021

Program Pengabdian Masyarakat Dalam Bentuk Penyuluhan Hukum Perkawinan Sirri Online dan Regulasi Menag Tentang Pencegahan Covid-19 di Lingkungan KUA Pada Masyarakat Tanjungpinang

Zulfa Hudiyani (STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau)
Rizki Pradana Hidayatullah (STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau)
Ahmad Jalili (STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau)
Amrul Lutfi (STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau)
M. Arbisora Angkat (STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau)



Article Info

Publish Date
29 Jan 2021

Abstract

Pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum dilakukan sebagai sosialisasi atas surat edaran Dirjen Bimas Islam No. P-003 Perubahan SE Dirjen Bimas Islam No. P-002 tentang pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 pada area publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Diantara salah satu ketentuannya mengatakan bahwa permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani serta meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya. Regulasi ini berdampak pada kondisi calon pasangan pengantin yang mengalami kekecewaan. Diantaranya adalah kerugian materi karena banyak calon pengantin yang sudah mempersiapkan segala persiapan pernikahan secara maksimal. Mulai dari pemesanan gedung pernikahan, catering, dan tenda serta baju pengantin. Akibat dari regulasi ini, banyak juga calon pengantin yang tetap ingin melangsungkan pernikahan via online. Penyuluhan hukum ini bermanfaat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak hukum nikah sirri online. Oleh karena itu, penyuluhan ini tetap dipilih dan dilaksanakan di Tanjungpinang, khususnya pada jamaah mushalla Nurul Mubin Jl. Adi Sucipto Batu 10 Perumahan Mutiara Bintan RT.08/ RW 01, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjungpinang dengan metode pretest tentang SE Dirjen Bimas Islam No. P-003 dan akibat dari perkawinan sirri online, ceramah keagamaan mengenai hukum perkawinan sirri online dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif serta dampaknya, post test, diskusi dan konsultasi hukum yang dilakukan melalui via daring. Sehingga kesimpulan dari penyuluhan ini adalah semakin tinggi tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang dampak hukum nikah sirri online maka semakin berkurang hasrat dan keinginan seseorang untuk melakukannya.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jppm

Publisher

Subject

Humanities Languange, Linguistic, Communication & Media Social Sciences Other

Description

JPPM Kepri menerima artikel ilmiah dalam bentuk hasil penelitian, kajian analisis, aplikasi teori dan review kajian-kajian dari pengabdian pada masyarakat di Kepulauan ...