Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis adanya kontribusi profesi akuntanpublik dan regulasi untuk mencegah kecurangan. Penelitian ini merupakan studiliteratur. Adapun langkah -langkah yang dilakukan adalah mengidentifikasi masalah, menentukan solusi, membuat diagram alir dan mendokumentasikannya. Hasil dari studi literatur ini menyatakan peran profesi akuntan publik sebagai pemeriksa laporan keuangan harus mampu menganalisa lebih cermat mengenai kegagalan audit dengan cara membuat pedoman dan merumuskan prosedur tam bahan untuk mengidentifikasikemungkinan terjadi kecurangan dalam penyajian laporan keuangan, selain itu harus mampu meningkatkan kompetensinya, khususnya dalam pendeteksian kecurangan, antara lain melalui strategic reasoning dalam penilaian risiko audit, perencanaan dan pelaksanaan audit. Sedangkan peran pemerintah dalam membuat kebijakan (regulasi) untuk memberantas korupsi dan kecurangan nampak dengan menerbitkan beberapa regulasi dan peraturan perundangan terkait dengan pemberantasan korupsi dan kecurangan, selain itu dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui regulasi khusus yang merupakan sebuah lembaga super body dengan kewenangan luar biasa diharapkan mampu mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan kecurangan di Indonesia
Copyrights © 2017