Penelitian ini berawal dari problematika penentuan awal bulan yang memunculkan keragaman dalam penetapannya. Problematika ini tidak terlepas dari sejarah perkembangan pemikiran Islam yang dihiasi oleh banyak aliran atau mazhab didalamnya yang kemudian memunculkan perbedaan. Perbedaan ini faktanya terjadi di Indonesia yang tidak terlepas dari dua organisasi masyarakat besar Islam yang ada di Indonesia, yakni Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU). Dalam dua organisasi masyarakat ini ada yang menggunakan metode hisab dan ada yang menggunakan metode rukyat dalam menentukan awal bulan. Problematika antara hisab dan rukyat ini senantiasa ramai bahkan mampu menjadikan umat Islam bertengkar satu sama lainnya dikarenakan masing-masing organisasi masyarakat tersebut saling mengeklaim kebenarannya. Hal ini karena, tidak ada kesepakatan terkait sistem penanggalan Hijriyah di Indonesia yang dapat dijadikan acuan bersama. Dalam mewujudkan kesatuan penetapan ini harus ada satu mazhab yang menjadi acuan, yakni mazhab negara seperti dalam kaidah “keputusan hakim (negara) untuk menghapus perbedaan”. Relevansi penyatuan kalender Hijriyah dapat dilihat dari dua sudut pandang organisasi masyarakat sedangkan untuk upaya merealisasikan penyatuan kalender Hijriyah dapat dilakukan melalui para ahli Astronomi di Indonesia berdasarkan kewenangan Kementrian Agama Republik Indonesia untuk mengambil kebijakan terhadap problematika yang ada.
Copyrights © 2021