Maliyah : Jurnal Hukum Bisnis Islam
Vol. 1 No. 1 (2011): JUNI 2011

KEBEBASAN PASAR DAN INTERVENSI NEGARA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

Muh Sholihuddin (Prodi Muamalah)



Article Info

Publish Date
08 May 2014

Abstract

Sejak tanggal 1 Januari 2010 mulai diberlakukan Free Trade Agreement (FTA/Perjanjian Perdagangan Bebas) ASEAN-China.  Negara-begara ASEAN yang termasuk yaitu : Indonesia, malaysia, Singapura, Brunai, Vietnam, Filiphina, Kamboja, Laos, Thailand, dan Myanmar. Adapun hasil kesepakatannya yaitu bea masuk produk manufaktur China ke ASEAN, termasuk Indonesia, ditetapkan maksimal 5 persen, sedangkan di sektor pertanian 0 persen tanpa pajak sama sekali.  Hal ini tentunya berdampak pada persaingan yang tidak sehat di antara pelaku ekonomi bisnis di Indonesia, karena nyaris peran Negara tidak ada sama sekali. Di sinilah ekonomi Islam dapat menjadi solusi bagi para pelaku ekonomi bisnis demi terjaminnya keadilan. Kebebasan pasar dalam Islam dapat dibenarkan jika memenuhi prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh syara, yaitu dilakukan dengan saling rida (suka sama suka), jujur, bersaing secara sehat, dan terbuka. Dengan prinsip ini, maka keadilan harga dalam pasar akan lebih terjamin, sehingga keuntungan dapat merata dan tidak menumpuk pada segelitir orang. Namun, jika kemudian terjadi penyimpangan dan tiadanya keadilan dalam pasar maka Negara berhak untuk melakukan intervensi demi terjaminnya keadilan harga. Dalam terminologi fiqh, lembaga yang secara khusus menangani seperti ini dikenal dengan al-hisbah.

Copyrights © 2014