Badan Permusyaratan Desa memiliki fungsi dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Penyebarluasan tentang perdes baru yang dilakukan BPD tidak merata, mengakibatkan munculnya masalah dalam pelaksanaan Peraturan Desa. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembentukan Peraturan Desa di Desa Kedungguwo Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi kepustakaan dengan membaca buku, dokumendokumen, undang-undang, dan observasi yaitu mengamati langsung objek yang diteliti serta melakukan wawancara mendalam menggunakan pedoman wawancara. Hasil penelitian ini menunujukkan bahwa berdasarkan Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa tahap pembentukan Peraturan Desa adalah perancanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, penyebarluasan. Pada tahap penyebarluasan Peraturan Desa di Desa Kedungguwo dilakukan secara non formal, sehingga banyak masyarakat Desa Kedungguwo yang tidak mengetahui adanya Peraturan Desa dan masih ada yang tidak mentaati Peraturan Desa. Tahap penyebarluasan Peraturan Desa melalui cara non formal dianggap kurang efektif, sehingga mengakibatkan banyak ketidaktahuan masyarakat mengenai Perdes yang telah ditetapkan dan banyak masyarakat yang acuh tak acuh tidak mentaati Perdes yang telah ditetapkan.
Copyrights © 2020