Perjanjian kerjasama usaha Ayam Geprek Sa’i antara pemilik modal dengan pemilik brand Ayam Geprek Sa’i didalam pelaksanaannya masih terdapat kelemahankelemahan yang menyebabkan permasalahan didalam pelaksanaannya, diantaranya ketidakjelasan mengenai pengaturan hak dan kewajiban bagi pemilik modal itu sendiri sehingga mengakibatkan perlindungan hukum yang lemah. Perjanjian kerjasama usaha Ayam Geprek Sa’i tersebut merupakan perjanjian yang menggunakan klausula baku, dimana isi dari perjanjian yang mencakup tentang hak dan kewajiban para pihak dibuat secara sepihak oleh pemilik brand, sehingga hal ini yang membuat perjanjian cenderung melindungi pihak pemilik brand, sementara pemilik modal tidak diberi kesempatan untuk mengubah sebagian atau seluruhnya dari isi perjanjian tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan pengaturan terkait hak dan kewajiban pemilik modal serta perlindungan hukum bagi pemilik modal pada pelaksanaan perjanjian kerjasama usaha Ayam Geprek Sa’i di Yogyakarta. Metode penelitian yang digunakan yaitu normatif empiris yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan melihat fakta yang terjadi dan disusun secara sistematis serta dijelaskan secara deskriptif. Hasil penelitian yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwasannya pengaturan terkait hak dan kewajiban pemilik modal yang terikat dengan perjanjian diatur pada Pasal 6 Perjanjian kerjasama usaha Ayam Geprek Sa’i dan perlindungan hukum bagi pemilik modal diatur pada Pasal 7 Perjanjian kerjasama usaha Ayam Geprek Sa’i.
Copyrights © 2020