Sertifikat tanah adalah alat bukti terkuat kepemilikan atas tanah. Namun, masih banyak orang yang belum memiliki sertifikat. Tanah yang belum bersertifikat memicu terjadinya sengketa, maka perlu adanya pendaftaran tanah. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program untuk meningkatkan jumlah pendaftaran tanah. Pelaksanaannya di Desa Bangunjiwo diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 75 Tahun 2017 tentang Pembebanan Pembiayaan Persiapan PTSL. Tujuan penelitian untuk mengetahui penyelenggaraan PTSL di Desa Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul dan kendala-kendala dalam penyelenggaraannya. Jenis penelitian adalah penelitian normatif empiris. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan observasi. Teknik analisis data dengan analisis kualitatif. Kesimpulannya adalah PTSL di Desa Bangunjiwo diselenggarakan dengan program PTSL Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL+PM). Kelompok masyarakat pemohon PTSL menyepakati biaya Rp 300.000,00 ditambah membeli patok secara mandiri. Kendalanya yaitu: 1) Puldatan minim bekal keahlian; 2) Pengumpulan data oleh Pokmas kurang efektif; 3) pemilik tanah berada di luar daerah dan terdapat bidang tanah yang tidak diketahui pemiliknya. Untuk mengoptimalkan capaian PTSL ini kedepan, Kantor Pertanahan disarankan untuk lebih meningkatkan supervisi dan pengarahan terhadap Panitia Ajudikasi dan Puldatan serta mendorong masyarakat untuk lebih berperan aktif dalam setiap pelaksanaan PTSL
Copyrights © 2020