PT. Tirta Mahakam Resources Tbk merupakan perusahaan yang menghasilkan produk antara lain plywood, blockboard, lamin ply, lumber core, sawmill, dan polyester. Produk-produk tersebut dihasilkan dengan dibantu perusahaan outsourcing yaitu PT. Karunia Jaya Semesta yang merupakan perusahaan pemborongan pekerjaan dan perusahaan penyedia jasa pekerja. Pekerja outsourcing memiliki hak-hak yang telah dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Akan tetapi saat ini terdapat banyak kasus pekerja outsourcing yang tidak dilindungi hakhaknya oleh perusahaan. Tujuan Penelitian ini yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja di PT. Tirta Mahakam Resources Tbk Samarinda dan faktor penghambat pemenuhan hak-hak pekerja. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris dengan teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja di PT. Tirta Mahakam Resources Tbk dilakukan secara preventif dengan berlakunya peraturan perundang-undangan dan represif dengan menempuh jalur litigasi dan non litigasi. Faktorfaktor yang menghambat pemenuhan hak-hak pekerja diantaranya faktor pendidikan, status pekerja harian lepas, dan banyaknya beban kerja. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja di PT. Tirta Mahakam Resources Tbk Samarinda telah dilaksanakan secara preventif dan represif, dan diketahui ada 3 (tiga) faktor penghambat pemenuhan hak-hak pekerja diantaranya faktor pendidikan, faktor status pekerja harian lepas, dan faktor banyaknya beban kerja.
Copyrights © 2020