Pokok masalah dalam penelitian ini adalah jual beli tanah sawah milik bersama (A’balu Taung) dalam pandangan ekonomi Islam di desa Manimbahoi Kecamatan Parigi Kabupaten Gowa. Tujuan pnelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana ekonomi islam memandang jual beli tanah sawah milik bersama (A’balu taung) di desa Manimbahoi Kecamatan Parigi Kabupaten Gowa.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Dengan pendekatan sosiologi dan pendekatan ekonomi Islam. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini berupa data primer, metode pengumpulan data yang digunakan ialah observasi, wawancara, dan dokumentasi, lalu teknik pengolahan dan anailisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jual beli tanah sawah milik bersama (A’balu Taung) seperti ini dianggap tidak sah, karena melihat dari beberapa rukun dan syarat jual beli yang tidak terpenuhi., namun dalam hal hukum adat yang berlaku di derah tersebut dan telah menjadi tradisi yang menurun bagi masyarakat desa Manimbahoi jual beli tanah sawah dianggap sah saja selama kedua bela pihak saling ridho dan sepanjang tidk melanggar norma-norma adat istiadat yang ada.Keywords: Jual Beli, Tanah Sawah, A’balu Taung, Ekonomi Islam
Copyrights © 2017