Jurnal Konstitusi
Vol 7, No 4 (2010)

Konstitusi dan Konstitusionalisme

M. Laica Marzuki (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 May 2016

Abstract

PENDAHULUANThe Constitution of The United States of America yang ditandatangani39 delegasi di kala tanggal 17 September 1787 di Philadelphia, Pennsylvania, tempat terselenggaranya Constitutional Convention, mendorong lahirnya constitutional states (negara – negara konstitusi) di beberapa kawasan dunia, termasuk negara – negara monarki, yang dikenal dengan penamaan: constitutional  monarch.Dalam perkembangannya beberapa constitutional state menyadari bahwa konstitusi negara – negara dimaksud kurang memuat pengaturan hal pembatasan penguasa dan pengakuan hak – hak sipil rakyat banyak di dalamnya.Muncul gagasan agar dalam konstitusi diatur semacam constitutional government, yang pada hakikatnya mewujudkan hal pembatasan pemerintahan atau limited government, yang bertujuan to keep government in order. Hal dimaksud menggagas diadopsinya paham konstitusionalisme atau constitutionalism dalam perubahan konstitusi (constitution amandement) beberapa negara di abad XX dan XXI.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jk

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Constitutional Law and another ...