M. Laica Marzuki
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Konstitusi dan Konstitusionalisme Marzuki, M. Laica
Jurnal Konstitusi Vol 7, No 4 (2010)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (323.119 KB) | DOI: 10.31078/jk%x

Abstract

PENDAHULUANThe Constitution of The United States of America yang ditandatangani39 delegasi di kala tanggal 17 September 1787 di Philadelphia, Pennsylvania, tempat terselenggaranya Constitutional Convention, mendorong lahirnya constitutional states (negara – negara konstitusi) di beberapa kawasan dunia, termasuk negara – negara monarki, yang dikenal dengan penamaan: constitutional  monarch.Dalam perkembangannya beberapa constitutional state menyadari bahwa konstitusi negara – negara dimaksud kurang memuat pengaturan hal pembatasan penguasa dan pengakuan hak – hak sipil rakyat banyak di dalamnya.Muncul gagasan agar dalam konstitusi diatur semacam constitutional government, yang pada hakikatnya mewujudkan hal pembatasan pemerintahan atau limited government, yang bertujuan to keep government in order. Hal dimaksud menggagas diadopsinya paham konstitusionalisme atau constitutionalism dalam perubahan konstitusi (constitution amandement) beberapa negara di abad XX dan XXI.
Pemakzulan Presiden/Wakil Presiden Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Marzuki, M. Laica
Jurnal Konstitusi Vol 7, No 1 (2010)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (713.63 KB) | DOI: 10.31078/jk%x

Abstract

Article 6A (1) of 1945 Constitution  regulated  that  the  President and the Vice President of the Republic elected as a pair by direct voting from all citizen. Based on this rule, the position of the President and Vice President is quite powerful, thus almost impossible to be impeached during their term. Prior to the Constitutional Amendment, there is no constitutional article that regulates on the issues and mechanism of Presidential Impeachment. The Third Amendment, which adopted at the 7th Plenary Meeting of the Peoples Consultative Assembly (MPR), November 9th 2001, regulates on the mechanism of Presidential impeachment in the Article 7A which stated, The President and/or Vice President may be dismissed from office by the MPR based on a proposal from the DPR, either when proven guilty of violating the law by betrayal of the state, of corruption, of bribery, of any other felony, or because of disgraceful behaviour, as well as when proven no longer to fulfil the conditions as President and/or Vice  President.
Konstitusi dan Konstitusionalisme M. Laica Marzuki
Jurnal Konstitusi Vol 7, No 4 (2010)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (323.119 KB) | DOI: 10.31078/jk741

Abstract

PENDAHULUANThe Constitution of The United States of America yang ditandatangani39 delegasi di kala tanggal 17 September 1787 di Philadelphia, Pennsylvania, tempat terselenggaranya Constitutional Convention, mendorong lahirnya constitutional states (negara – negara konstitusi) di beberapa kawasan dunia, termasuk negara – negara monarki, yang dikenal dengan penamaan: constitutional  monarch.Dalam perkembangannya beberapa constitutional state menyadari bahwa konstitusi negara – negara dimaksud kurang memuat pengaturan hal pembatasan penguasa dan pengakuan hak – hak sipil rakyat banyak di dalamnya.Muncul gagasan agar dalam konstitusi diatur semacam constitutional government, yang pada hakikatnya mewujudkan hal pembatasan pemerintahan atau limited government, yang bertujuan to keep government in order. Hal dimaksud menggagas diadopsinya paham konstitusionalisme atau constitutionalism dalam perubahan konstitusi (constitution amandement) beberapa negara di abad XX dan XXI.
Konstitusi dan Konstitusionalisme M. Laica Marzuki
Jurnal Konstitusi Vol 7, No 4 (2010)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (323.119 KB) | DOI: 10.31078/jk741

Abstract

PENDAHULUANThe Constitution of The United States of America yang ditandatangani39 delegasi di kala tanggal 17 September 1787 di Philadelphia, Pennsylvania, tempat terselenggaranya Constitutional Convention, mendorong lahirnya constitutional states (negara – negara konstitusi) di beberapa kawasan dunia, termasuk negara – negara monarki, yang dikenal dengan penamaan: constitutional  monarch.Dalam perkembangannya beberapa constitutional state menyadari bahwa konstitusi negara – negara dimaksud kurang memuat pengaturan hal pembatasan penguasa dan pengakuan hak – hak sipil rakyat banyak di dalamnya.Muncul gagasan agar dalam konstitusi diatur semacam constitutional government, yang pada hakikatnya mewujudkan hal pembatasan pemerintahan atau limited government, yang bertujuan to keep government in order. Hal dimaksud menggagas diadopsinya paham konstitusionalisme atau constitutionalism dalam perubahan konstitusi (constitution amandement) beberapa negara di abad XX dan XXI.