Bank Aceh Syariah has altered its policy on the installment pattern of Murabaha financing as of December 2010. This change was triggered by the decrease of margin in Bank Aceh Syariah. Therefore, this study aims at studying the mechanism of installment of Murabaha financing before and after the policy changes. This article also intends to identify the risks that appear due to the decrease of margin in Bank Aceh Syariah and also analyze the view of Islamic economics towards the changes. Data for this study was gathered through interviews, observation, and documentation study. The data were analyzed using the descriptive analysis method. The findings show that there are two mechanisms of installment for Murabaha financing at the bank. In the first mechanism, the bank only required its customers to pay the remaining installment plus the administrative cost, whereas in the second mechanism after the policy change, the bank provides a discount to the customer. The risk encounter is the decrease of income for the bank itself. From an Islamic economics perspective, the policy changes on Murabaha financing are allowed with the condition no party is harmed and the agreed price is the final price. ========================================================================================================Bank Aceh Syariah telah melakukan perubahan kebijakan pola pelunasan pembiayaan murabahah periode maju pada awal Desember 2010. Perubahan ini disebabkan karena adanya penurunan margin pada Bank Aceh Syariah. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme pelunasan pembiayaan murabahah periode maju sebelum dan sesudah adanya perubahan kebijakan. Tulisan ini juga akan mengidentifikasi resiko yang timbul akibat adanya penurunan margin pada Bank Aceh Syariah atas pembiayaan nasabah dan menganalisis pandangan ekonomi Islam terhadap perubahan tersebut. Data untuk penelitian ini dikumpulkan melalui wawancara dan observasi serta studi dokumentasi. Analisis data menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan mekanisme pelunasan pembiayaan murabahah periode maju sebelum dan sesudah adanya perubahan kebijakan. Pada mekanisme pertama, bank hanya mewajibkan nasabah untuk membayar sisa angsuran pokok ditambah dengan biaya administrasi, sedangkan mekanisme kedua setelah adanya perubahan kebijakan pola pelunasan periode maju, bank memberikan diskon atau potongan kepada nasabah. Resiko yang ditimbulkan akibat penurunan margin adalah berkurangnya pendapatan bagi pihak bank sendiri. Adapun pandangan hukum Islam terhadap perubahan kebijakan yang dilakukan pihak bank ini dapat bolehkan, karena tidak ada pihak yang akan dirugikan dan harga yang disepakati pada pembiayaan murabahah adalah harga akhir.
Copyrights © 2013