Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Subang yang telah menjadi Bank Syariah Indonesia merupakan dalam proses bisnisnya menggunakan produk yang berdasarkan prinsip syariah. Oleh karena itu, Bank Syariah Mandiri KCP Subang memiliki kewajiban untuk sepenuhnya menerapkan standar akuntansi yang berbasis syariah yakni sesuai dengan PSAK No. 106. Penelitian difokuskan untuk mengetahui kesesuaian penerapan akuntansi mengenai perlakuan, pengakuan, pengukuran, penyajian, dan juga pengungkapan terkait laporan keuangan pada pembiayaan musyarakah . Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penerapan akuntansi pada pembiayaan musyarakah di BSM KCP Subang telah sesuai dengan PSAK No. 106. Point pengakuan bagian keuntungan dan kerugian masih belum sesuai serta pada point pengungkapan dikarenakan pihak bank tidak membuat catatan atas laporan keuangan, maka untuk lebih mudahnya dalam pencatatan sebagai evalusinya maka pihak mitra pasif juga memahami terkait PSAK No. 101 untuk pencatatan laporan keuangannya. Kata Kunci : Perlakuan Akuntansi, Pembiayaan Musyarakah, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 106
Copyrights © 2022