ABSTRAKPerkembangan lembaga keuangan syariah (LKS) dewasa ini sangat pesat. Hal inidikarenakan besarnya peluang yang ada pada masyarakat dalam aktifitas muamalahkhususnya aktifitas ekonomi. Selain itu pola pikir dan pandangan masyarakat mulaisadar dan bergeser pada pilihan menggunakan lembaga keuangan yang bebas riba.Beranjak dari tumbuhnya permintaan masyarakat inilah maka perusahaan yangbergerak dalam jasa pelayanan keuangan berbondong-bondong membuka lembagakeuangan yang berbasis syariah. Bukan hanya lembaga yang baru, tetapi lembagakeuangan yang tadinya berbasis konvensional juga ikut serta melangkah untukmembuka lembaga cabang lembaga keuangan yang berbasis syariah. Hukum EkonomiSyariah adalah seperangkat norma aturan yang mengikat yang dikeluarkan olehlembaga-lembaga yang berwenang berdasarkan prinsip syariah yang berlandaskan alQuran dan al-Sunnah. Lembaga keuangan syariah (LKS) yang ada di Indonesia harusberpanduan pada aturan dan Undang-undang yang berlaku. Namun padakenyataannya masih ada beberapa lembaga keuangan yang masih belum menerapkanpelaksanaan operasionalnya dengan prinsip syariah secara maksimal. Sehingga masihada sistem-sistem transaksi keuangan syariah namun pada kenyataannya systemkeuangan syariah tersebut cenderung hanya labelnya saja yang syariah tetapisubstansinya masih menerapkan sistem transaksi konvensional. Semua pihak harusberkontribusi untuk ikut andil dalam mengawal industri keuangan syariah yangberjalan di Indonesia. Misalnya pihak-pihak pemangku kebijakan, pembuat regulasi,pengawas syariah, ahli hukum Islam khususnya Hukum Ekonomi Syariah, danmasyarakat pada umumnya. Agar bisa mewujudkan perekonomian Islam yangmemberikan keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat.
Copyrights © 2019