Sejalan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi, bank syariah dituntut untuk selalu berinovasi supaya produk-produk yang ditawarkan dapat menarik minat para nasabah, juga dapat bersaing dengan bank konvensional Salah satu pilar penting untuk menciptakan produk keuangan syari’ah dalam memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat modern adalah pengembangan hybrid conctract (multi akad). Praktik gadai di Pegadaian syariah sering menuai keraguaan mengenai kesyariahan produknya tersebut. Keraguan ini muncul karena adanya pemberlakuan hybrid contract atau multi akad. Begitu juga penggunaan multi akad dan penghitungan biaya sewa penyimpanan (ijarah) yang dilakukan oleh Pegadaian Syariah menimbulkan keraguan mengenai kesyariahan dari akad gadai syariah tersebut. Oleh karenanya penelitian ini mencoba mengkaji lebih mendalam tentang konsep hybrd contract dalam praktik rahn di pegadaian syariah untuk memperoleh gambaran yang lebih mendalam mengenai konsep hybrid contract dalam akad gadai yang diterapkan oleh Pegadaian Syariah. Analisis data dalam tulisan ini menggunakan pendekatan fiqh juga menggunakan pendekatan substantive normatif dalam pemikiran hukum Islam. Hasil temuan sementara menunjukkan bahwa produk rahn di pegadaian syari’ah masih dipertanyakan kesyari’ahannya. Jika dikaji lebih mendalam berdasarkan kriteria hybrid contract yang dibolehkan, maka produk ini bisa termasuk ke dalam hybrid contract yang dilarang, karena ia termasuk ke dalam penggabungan jual beli dengan hutang-piutang yang dilarang oleh hadits dan ulama, karena ia menggabungkan dua akad yang bertentangan karakter dan sifatnya. Keywords: Hybrid contract, rahn , ijârah, ardl, pegadaian syari’ah
Copyrights © 2020