Lutfi Maulana
Pascasarjana, UIN SGD Bandung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN KONSEP HYBRID CONTRACT DALAM PEMBIAYAAN RAHN DI PEGADAIAN SYARI’AH Lutfi Maulana
Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah (AKSY) Vol 2, No 1 (2020): AKSY : Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/aksy.v2i1.7860

Abstract

Sejalan  dengan  perkembangan  ekonomi  dan  teknologi,  bank  syariah  dituntut  untuk  selalu  berinovasi  supaya  produk-produk  yang  ditawarkan  dapat menarik minat para nasabah, juga dapat bersaing dengan bank konvensional Salah satu pilar penting untuk menciptakan produk keuangan syari’ah dalam memenuhi  tuntutan kebutuhan masyarakat modern adalah pengembangan hybrid conctract (multi akad). Praktik gadai di Pegadaian syariah sering menuai keraguaan mengenai kesyariahan produknya tersebut. Keraguan ini muncul karena adanya pemberlakuan hybrid contract atau multi akad. Begitu juga penggunaan multi akad dan penghitungan biaya sewa penyimpanan (ijarah) yang dilakukan oleh Pegadaian Syariah menimbulkan keraguan mengenai kesyariahan dari akad gadai syariah tersebut. Oleh karenanya penelitian ini mencoba mengkaji lebih mendalam tentang konsep hybrd contract dalam praktik rahn  di pegadaian syariah untuk memperoleh gambaran yang lebih mendalam mengenai konsep hybrid contract dalam akad gadai yang diterapkan oleh Pegadaian Syariah. Analisis data dalam tulisan ini menggunakan pendekatan fiqh juga menggunakan pendekatan substantive normatif dalam pemikiran hukum Islam. Hasil temuan sementara menunjukkan bahwa produk rahn  di pegadaian syari’ah masih dipertanyakan kesyari’ahannya. Jika dikaji lebih mendalam berdasarkan kriteria hybrid contract yang dibolehkan, maka produk ini bisa termasuk ke dalam hybrid contract yang dilarang, karena ia termasuk ke dalam penggabungan jual beli dengan hutang-piutang yang dilarang oleh hadits dan ulama, karena ia menggabungkan dua akad yang bertentangan karakter dan sifatnya. Keywords: Hybrid contract, rahn , ijârah, ardl, pegadaian syari’ah