JURNAL USM LAW REVIEW
Vol 4, No 2 (2021): NOVEMBER

MODEL PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERKAWINAN PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM

Muhammad Habibi Miftakhul Marwa (Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan)



Article Info

Publish Date
27 Nov 2021

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis konsep hukum perkawinan dan model penyelesaian perselisihan perkawinan untuk menghindari perceraian perspektif hukum adat dan hukum Islam. Prinsip utama dilakukan perkawinan adalah untuk mewujudkan kebahagiaan selama-lamanya bukan sementara. Perselisihan rumah tangga yang tidak segera diselesaikan menjadi salah satu pemicu terjadinya perceraian. Akibat perceraian akan menimbulkan problematika terhadap anak, harta selama perkawinan, dan status salah satu bekas suami-istri menjadi janda atau duda. Artikel ini secara spesifik fokus menganalisis bagaimana konsep perkawinan dan model penyelesaian perselisihan perkawinan menurut hukum adat dan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian ini adalah (1) Hukum perkawinan adat berpedoman pada pandangan hidup masyarakat adat yang dicerminkan pada sistem kekeluargaan yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Sedangkan, pelaksanaan hukum perkawinan Islam berdasarkan sumber hukum Islam. Perkawinan dalam hukum adat dan hukum Islam dimaksudkan untuk mewujudkan keluarga yang bahagia dan kekal abadi. Setiap terjadi perselisihan perkawinan dianjurkan untuk segera diselesaikan supaya tidak mengganggu keharmonisan rumah tangga yang dapat mengakibatkan putusnya perkawinan. (2) Model penyelesaian perselisihan perkawinan dalam hukum adat dan hukum Islam diutamakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Mekanisme pelaksanaan musyawarah untuk damai dalam hukum adat dilakukan terlebih dahulu oleh para pihak yang berselisih dibantu keluarga. Apabila tidak berhasil dimintakan bantuan kepada tokoh adat dan kepala desa yang dianggap memilik kewenangan dan otoritas lebih dalam penyelesaian sengketa. Sedangkan model penyelesaian perselisihan perkawinan menurut hukum Islam ialah melalui musyawarah, mediasi dan mengangkat hakam.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

julr

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Journal USM LAW REVIEW (JULR) is an academic journal for Legal Studies published by Master of Law, Semarang University. It aims primarily to facilitate scholarly and professional discussions over current developments on legal issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches ...