Abstrak Impeachment merupakan tuduhan atau dakwaan terhadap presiden atau pejabat tinggi negara lain dari jabatannya. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam jurnal ini adalah bagaimana Impeachment ditinjau secara global, sejarah Impeachment di Indonesia dan penerapan Impeachment dinegara lain, proses pemakzulan (Impeachment) Presiden menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta apakah proses Impeachment tunduk pada asas-asas hukum dan bagaimana keterkaitan proses Impeachment dengan beberapa asas hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yakni merupakan penelitian yang dilakukan dan ditujukan pada berbagai peraturan perundang-undangan tertulis dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan dalam jurnal ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran yang dapat menurunkan presiden berdasar pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai alasan Impeachment presiden dan/atau wakil presiden adalah makar, korupuatan tercela, dan bila presiden/dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden. Proses Impeachment di Indonesia pasca perubahan konstitusi melewati tiga tahap, yaitu Impeachment di Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ini jauh lebih rumit jika dibandingkan dengan proses Impeachment seperti di negara-negara Amerika Serikat (dari DPR langsung ke Senat), Korea Selatan, dan Thailand dimana Mahkamah Konstitusi Setempat bisa langsung menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada presiden/dan atau wakil presiden.Kata Kunci : Pemakzulan, Presiden, hak untuk menyatakan pendapat.
Copyrights © 2021