Pernikahan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluknya baik manusia, hewan, maupun tumbuhan. Pernikahan adalah suatu cara yang dipilih oleh Allah Swt sebagai jalan bagi makhluknya untuk berkembang biak dan melestarikan hidupnya. Pernikahan adalah suatu perbuatan yang mulia, ikatan perkawinan adalah ikatan yang paling suci dan paling kokoh, begitu kuat dan kokohnya hubungan suami istri, maka tidak sepatutnya dirusak oleh hal – hal yang sepele. Setiap usaha untuk menyepelekan hubungan pernikahan dan melemahkannya sangat dibenci oleh Allah swt, seperti perceraian. Perceraian merupakan sesuatu perbuatan yang halal tetapi sangat dibenci oleh Allah. Pada dasarnya semua ajaran agama tidak mengijinkan perceraian. Maka dianjurkan bagi umat islam untuk dapat menjaga keutuhan dan keharmonisan dalam rumah tangga, dan dapat menyelesaikan permasalahan – permasalahan yang ada dengan cara damai sehingga tidak terjadi suatu perceraian. Faktor penyebab perceraian adalah faktor biologis, faktor psikologis, faktor moral, faktor ekonomi, dan faktor sosiologi.
Copyrights © 2021