Jurnal Risalah Kenotariatan
Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Risalah Kenotariatan

Penyuluhan Hukum Tentang Dampak Pinjam Meminjam Secara Elektronik Di Desa Bantulante, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa

Rodliyah, Rodliyah (Unknown)
HS., Salim (Unknown)
Asy'ari, Hasan (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2021

Abstract

Ilmu pengetahuan dan teknologi kini mengalami perkembangan yang pesat, hal ini membawa pengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Salah satu pengaruh itu, yaitu masyarakat dimudahkan untuk mendapatkan pinjaman uang dari pemberi pinjaman. Cara yang dilakukan untuk mendapatkan pinjaman itu, yaitu dengan mengajukan permohonan pinjaman dengan menggunakan elektronik, seperti menggunakan komputer, jaringan komputer, maupun menggunakan media lainnya. Dengan adanya pengajuan dari pemohon, maka dalam dalam waktu yang tidak terlalu lama akan menyetujui permohonan yang diajukan oleh pemohon. Walaupun pemohon mendapat kemudahan, namun bunga pinjaman yang dibebankan kepada penerima pinjaman sangat tinggi. Akibat adanya bunga yang tinggi tersebut, maka banyak peminjam yang tidak mampu membayar pinjaman dan pokok. Tujuan kegiatan penyuluhan hukum ini, adalah untuk mengetahui: (1) faktor-faktor penyebab masyarakat yang berada di Desa Bantulante, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa banyak meminjam uang melalui pinjaman on line, dan (2) upaya-upaya yang harus dilakukan untuk mengurangi masyarakat yang meminjam uang secara on line. Metode yang digunakan dalam kegiatan penyuluhan hukum ini adalah metode ceramah dan dialog. Metode ceramah digunakan untuk menyampaikan materi penyuluhan kepada peserta penyuluhan. Sedangkan metode dialog adalah metode untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan hal-hal yang kurang lengkap dan kurang jelas tentang materi penyuluhan hukum.Hasil penyuluhan hukum, disajikan berikut ini. 1. Penyuluhan hukum tentang dampak pinjam meminjam secara elektronik di Desa Bantulante, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa telah telah dilaksanakan pada tanggal 27 September 2020. 2. Meningkatnya pemahaman masyarakat tentang keberadaan lembaga pinjam meminjam secara elektronik. Pemahaman mereka adalah tentang filosofisnya, nama-nama lembaga pemberi pinjaman, , persyaratannya, bunga pinjaman, dan dampaknya bagi peminjam uang secara elektronik. 3. Masyarakat telah memahami dampak negatif dari peminjaman uang secara ivelektronik. Dampak negatifnya, yaitu suku bunga pinjaman yang dibebankan kepada peminjam tinggi, yaitu 30%/bulan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

risalah

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Risalah Kenotariatan merupakan media setiap semester guna penyebarluasan (diseminasi) hasil penelitian dan pengabdian atau kajian konseptual tentang hukum dan kenotariatan. Jurnal Risalah Kenotariatan terbit dua nomor dalam setahun (Juni dan Desember) Jurnal Risalah Kenotariatan memuat hasil ...