Jurnal CREPIDO: Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum Filsafat dan Ilmu Hukum
Vol 3, No 2 (2021): Jurnal Crepido November 2021

TINJAUAN HUKUM TERHADAP FRASA “TANPA PERSETUJUAN KORBAN” DALAM PERMENDIKBUD NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL

Bakhrul Amal (Fakultas Hukum, Universitas Nadhlatul Ulama)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2021

Abstract

Permasalahan mengenai kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi semakin mengkhawatirkan. Oleh sebab itu Kemendikbud menerbitkan peraturan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kerekerasan Seksual. Aturan tersebut kemudian menuai polemik di masyarakat. Permasalahan yang muncul adalah apa sebenarnya arti dari frasa tanpa persetujuan korban itu sendiri?. Sebab masuk ke dalam kualifikasi kejahatan maka pasal-pasal yang memuat frasa “tanpa persetujuan korban” ini termasuk ke dalam jenis pasal apa?. Permasalahan ini penting untuk dijawab untuk mengakhiri pro kontra yang mulai kontraproduktif di masyarakat mengingat korban kekerasan seksual justru semakin meningkat. Penulis mencoba mengkaji permasalahan ini dengan metode penelitian hukum yuridis normatif. Adapun pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan kasus dan pendekatan konsep. Penulis menilai bahwa dimasukannya frasa “tanpa persetujuan korban” adalah untuk menjaga privasi dan hak individu korban. Pasal-pasal yang memuat frasa “tanpa persetujuan korban” bukanlah pasal legalisasi zina melainkan pasal dengan kualifikasi delik aduan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

crepido

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal CREPIDO adalah jurnal ilmiah yang fokus pada pembahasan mengenai dasar-dasar pemikiran hukum, baik dalam aras Filsafat maupun Ilmu Hukum. Dengan kekhasan ini maka ruang lingkup penulisan dalam Jurnal CREPIDO adalah setiap pembahasan dalam ilmu hukum dan filsafat hukum pada berbagai ...