Terbitnya UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di dalamnya tersirat penugasan bahwa pekerjaan guru menetapkan sebuah profesi, karena kinerja guru yang baiklah yang di harapkan dalam depertemen pendidikan, denagan di buktikan oleh kemajuan peserta didik dalam menyerap pembe-lajaran sesuai dengan standar Nasional Pendidikan di Indonesia, semuanya itu di wajibkan setiap individu guru dalam mengayomi peserta didiknya untuk mencapai standar pendidikan nasional tersebut.
Copyrights © 2021