Abstrak Kemajuan teknologi mendorong adanya kemudahan akses bagi masyarakat atas suatu informasi di media sosial. Dewasa ini konsumen dapat dengan mudah melakukan review atas suatu produk di media sosial sebagai perwujudan dari hak konsumen yang dilindungi olehh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Walaupun konsumen memiliki hak, disatu sisi konsumen tetap memiliki batasan-batasan dalam melakukan review produk di media sosial, hal ini berkenaan dengan perlindungan hukum dan kesetaraan antara konsumen dengan pelaku usaha. Batasan yang wajib dipatuhi oleh konsumen merupakan sebagai bentuk pencegahan bagi konsumen agar terhindar dari delik pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci : Konsumen, Pelaku Usaha, Perlindungan Hukum, Review, Pencemaran Nama Baik. Abstract Advances in technology encourage easy acces for the public to information on social media. Nowadays, Consumers can easily review a product on social media as a manifestation of consumer rights protected by the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection. Even though consumers have rights, on the other hand consumers still have limitations in conducting product reviews on social media, this is related to legal protection and equality between consumers and business owners. Limits that must be obeyed by consumers to avoid the crime of defamation as regulated in Article 27 paragraph (3) of Law No. 19 of 2016 concerning Amendments to Law No. 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. Keywords: Business Owners, Consumer, Defamation, Legal Protection, Review.
Copyrights © 2021