ABSTRAKTujuan dari tulisan ini adalah penulis mencoba memaparkan mengenai strategi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) khususnya di masa pandemi Covid-19 dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Penulis juga membahas mengenai kontribusi pengenaan pajak dari kegiatan PMSE di Indonesia terhadap APBN dan manfaat lainnya. Kesimpulan yang dihasilkan dari tulisan ini adalah pemerintah memberlakukan PPN dan PPh atau Pajak Transaksi Elektronik untuk aktivitas PMSE untuk meningkatkan penerimaan pajak di masa pandemi Covid-1. Penerimaan pajak dari kegiatan PMSE berkontribusi cukup besar terhadap penerimaan negara dan kebijakan ini juga dapat menciptakan level playing field.Kata kunci: perdagangan melalui sistem elektronik; pajak pertambahan nilai; pajak penghasilan ABSTRACTThe purpose of this paper is that the author tries to explain the government's strategy in increasing tax revenue from Electronic Trading (PMSE) activities, especially during the Covid-19 pandemic with the issuance of Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. The author also discusses the contribution of taxation from PMSE activities in Indonesia to the state budget (APBN) and other benefits. The conclusion is that during the Covid-19 pandemic, the government's strategy in increasing tax revenue from PMSE activities is the imposition of Value Added Tax (PPN) on digital products provided by foreign companies consumed domestically and the imposition of Income Tax (PPh) or Digital Services Tax (DST) on PMSE activities conducted by foreign tax subjects with certain criteria. Tax revenue from PMSE activities contributes significantly to state revenue and this policy can also create a level playing field.Keywords: electronic trading; value added tax; income tax
Copyrights © 2021