ABSTRAKPerkawinan bukanlah peristiwa kemasyarakatan biasa, melainkan peristiwa yang menimbulkan akibat-akibat yang diatur oleh hukum. Dalam masyarakat terjadi berbagai bentuk perkawinan yang sangat beragam salah satunya ialah perkawinan periparan yang banyak terjadi di salah satu daerah di Kabupaten Garut dalam dua bentuk. Pertama, pernikahan antar ipar dimana pasangan suami isteri yang menikah diikuti dengan adik mereka masing-masing melangsung peknikahan juga. Bentuk kedua, yaitu suami menikah dengan saudara pasangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana keabsahan perkawinan periparan tersebut ditinjau berdasarkan perspektif hukum islam dan hukum adat dihubungkan dengan UUP, serta mengakaji juga bagaimanakah akibat hukum dari perkawinan periparan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Berdasarkan penelitian dapat diketahui bahwa perkawinan periparan dalam bentuk yang pertama sah baik menurut hukum islam dan hukum adat, sedangkan perkawinan periparan dalam bentuk kedua sah pula menurut hukum adat, tetapi menurut hukum islam sah sepanjang dilakukan tidak dalam satu waktu yang bersamaan. Kata kunci: Hukum Adat, Hukum Islam, Perkawinan Periparan. ABSTRACT Marriage is not an ordinary social event, but an event that has consequences that are regulated by law. In society, there are various forms of marriage that are very diverse, one of which is periparan marriage, which occurs in one area in Garut Regency in two forms. First, the marriage between in-laws where a married couple is followed by their respective siblings to get married as well. The second form, namely the husband married to the spouse's brother. This study aims to examine how the legitimacy of the partner marriage is reviewed from the perspective of Islamic and customary law, and also to examine how the legal consequences of the partner marriage are. This study uses a normative juridical research method. Based on the research, it can be seen that the partner marriage in the first form is valid both according to Islamic law and customary law, while the partner marriage in the second form is also valid according to customary law, but according to Islamic law as long as it is not carried out at the same time.Keywords: Customary Law, Islamic Law, Marriage In Relation
Copyrights © 2021