Kata “harta benda” sangat sering muncul dalam kehidupan sehari-hari. Manusia tidak dapat lepas dari harta benda. Sebagai institusi yang berada di dalam dunia, Gereja juga membutuhkan harta benda. Bagaimana harta benda itu dikelola oleh Gereja? Permasalahan yang kadang timbul di lapangan ialah para pengelola harta benda Gereja menyimpang dari pedoman Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1983. Tulisan ini hendak meluruskan penyimpangan itu dengan memberikan penjelasan mengenai peruntukan harta benda, dengan acuan pada Gereja Keuskupan Agung Medan (KAM).
Copyrights © 2022